AKTIVASI KEANGGOTAAN
Ketentuan aktivasi keanggotaan adalah :
Pemustaka adalah sivitas akademika di Universitas Sebelas Maret, baik mahasiswa, karyawan maupun dosen.
Menunjukkan kartu mahasiswa, kartu identitas karyawan/dosen kepada petugas.
Mengisi/melengkapi kelengkapan aktivasi keanggotaan.
PEMINJAMAN KOLEKSI
Ketentuan peminjaman adalah :
Peminjam datang sendiri tidak boleh diwakilkan.
Peminjam harus membawa kartu keanggotaan perpustakaan.
Waktu peminjaman adalah 1 (satu) minggu bagi mahasiswa dan 2 (dua) minggu bagi dosen.
Peminjam memastikan buku yang akan dipinjam telah diproses petugas dan telah diberi cap tanggal pengembalian.
PENGEMBALIAN KOLEKSI
Ketentuan pengembalian adalah :
Koleksi yang akan dikembalikan diserahkan kepada petugas.
Koleksi boleh dikembalikan oleh peminjamnya sendiri maupun diwakilkan.
Koleksi yang terlambat pengembaliannya, dikenakan sanksi denda sesuai aturan yang berlaku.
PERPANJANGAN KOLEKSI
Ketentuan perpanjangan adalah :
Perpanjangan koleksi dilakukan maksimal 2 kali .
Tiap 1 (satu) kali perpanjangan lamanya sama dengan waktu peminjaman yaitu 1 (satu) minggu.
Koleksi yang akan diperpanjang harus dibawa dan diserahkan kepada petugas untuk diproses.
Koleksi yang terlambat akan dikenakan sanksi denda sesuai aturan yang berlaku.
Peminjam memastikan buku yang akan diperpanjang telah diproses dan telah dicap tanggal pengembalian oleh petugas.
PEMINJAMAN KOLEKSI UNTUK UJIAN TA/SKRIPSI/TESIS/DISERTASI
Ketentuan peminjaman untuk ujian TA/Skripsi/Tesis/Disertasi :
Peminjam datang sendiri dengan menyerahkan bukti ujian TA/Skripsi/Tesis/Disertasi. Bukti ini bisa berupa undangan untuk dosen penguji, pemberitahuan akan dilaksanakannya ujian dan sejenisnya yang menyatakan bahwa mahasiswa tersebut akan melaksanakan ujian TA/Skripsi/Tesis/Disertasi pada hari, tanggal, dan tempat dilaksanakannya ujian.
Mempunyai kartu keanggotaan UPT Perpustakaan UNS.
Jumlah koleksi yang boleh dipinjam 10 (sepuluh) eksemplar termasuk buku cadangan/CR maksimal 3 (tiga).
Jangka waktu peminjaman 3 (tiga) hari, kecuali buku cadangan/ CR 1 (satu) hari.
Kartu keanggotaan perpustakaan dan bukti diadakannya ujian disimpan oleh petugas.
Denda keterlambatan sesuai aturan yang berlaku.
Jika buku telah dikembalikan dan selesai diproses petugas, peminjam dipersilakan mengambil identitas/kartu keanggotaan UPT Perpustakaan UNS dan bukti diadakannya ujian TA/Skripsi/Tesis/Disertasi kepada petugas.
BEBAS PINJAMAN PERPUSTAKAAN
Ketentuan untuk mendapatkan bebas pinjaman perpustakaan adalah :
Menyerahkan 1 (satu) lembar fotokopi bebas pinjaman dari perpustakaan fakultas / pascasarjana.
Menyerahkan kartu keanggotaan perpustakaan, jika menjadi anggota di UPT Perpustakaan UNS.
Menunjukkan kartu mahasiswa asli. Jika tidak ada bisa KRS, atau slip pembayaran SPP terakhir.
Menyerahkan tugas akhir/skripsi/thesis/disertasi, disertai abstrak dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dalam bentuk softcopy.
Mengisi buku induk tugas akhir/skripsi/thesis/disertasi.
Mengisi pernyataan persetujuan publikasi karya ilmiah untuk kepentingan akademis.
TAGIHAN BUKU
Ketentuan tagihan buku :
Jatuh tempo penagihan buku yaitu buku-buku yang terlambat 1 (satu) bulan, 2 (dua) bulan 3 (tiga) bulan dan lebih dari 3 (tiga) bulan.
Tagihan dibuat 2 bulan sekali yaitu bulan Februari, April, Juni, Juli, Agustus, Oktober, dan Desember.
Daftar tagihan buku dikirim ke masing-masing fakultas agar ditempel di papan pengumuman.
Daftar tagihan juga ditampilkan di website UPT Perpustakaan UNS.
Pemustaka yang tertagih dimohon konfirmasi ke bagian sirkulasi untuk menyelesaikan tagihannya.
Apabila buku yang tertagih hilang diselesaikan merujuk ke aturan penggantian buku hilang beserta konsekuensinya dendanya.
PENGEMBALIAN BUKU RUSAK
Indikator kerusakan buku ada 3 (tiga) :
* Rusak ringan, buku sobek sedikit di bagian dalam maupun di sampul buku
* Rusak sedang, barcode buku hilang, halaman hilang kurang dari 3 lembar
* Rusak berat, buku jilidannya rusak, basah, halaman hilang 3 lembar atau lebih.
Sanksi :
* Rusak ringan, peminjam diperingatkan secara lisan dan ditulis di catatan keanggotan.
* Rusak sedang, peminjam tidak diperbolehkan meminjam buku selama 1 bulan
* Rusak berat, peminjam tidak diperbolehkan meminjam buku selama 3 bulan
BUKU HILANG
Ketentuan penggantian buku hilang adalah :
Buku diganti sesuai aslinya
Jika tidak ada yang sesuai aslinya,
* diganti dengan buku yang subyek/isi bukunya sama
* tahun terbitnya sama atau lebih baru
* jumlah halamannya sama atau lebih banyak
Jika buku yang hilang berbahasa asing/Inggris dan tidak terdapat di toko
buku bisa diganti dengan fotokopi sesuai buku aslinya 2 kali, dijilid hardcover dan ditambah 1 buku lokal yang baru dengan subyek sama.
Jangka waktu penggantian buku hilang maksimal 2 minggu.
TATA TERTIB
- Pemustaka tidak diperbolehkan membawa tas, buku/folder, map,
jaket/switer, tas laptop di ruang koleksi dan ruang baca dalam..
- Pemustaka tidak diperbolehkan makan dan minum di ruang
koleksi dan ruang baca dalam.
- Pemustaka dimohon bersikap tenang, berpakaian sopan, jujur,
dan menjaga ketenangan, ketertiban, dan keamanan didalam perpustakaan.
- Tidak diperbolehkan merokok selama berada di ruang koleksi,
ruang baca dan di seluruh ruang perpustakaan
- Pemustaka dilarang berbuat gaduh, ramai, berisik selama di
ruang koleksi maupun di ruang baca.
- Peminjam dimohon
ikut memelihara kondisi buku yang dipinjam sehingga buku pinjaman selalu dalam
kondisi yang baik dan dikembalikan sesuai tanggal pengembalian.
- Kerusakan,
kehilangan dan keterlambatan pengembalian buku yang dipinjam menjadi
tanggungjawab peminjam
- Perpustakaan
adalah milik dan diperuntukkan bagi seluruh sivitas akademika UNS oleh karena
itu semua wajib menjaga kelestarian, ketertiban dan keamanannya demi
kepentingan kita bersama
[ Atas ]